Kabar baik ! Proses pembuatan SIM saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi POLRI. Berikut akan dijabarkan cara membuat SIM melalui aplikasi tersebut. Simak baik – baik ya !
Pertama Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi digital resmi dari Korlantas POLRI. Setelah selesai, bukalah aplikasi tersebut dan pilih bagian SINAR. Lalu masukkan email dan nomor ponsel yang akif untuk melakukan verifikasi identitas.
Jika Anda sudah mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor atau email Anda. Maka verifikasi identitas Anda telah berhasil. Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, NIK, dan lain – lain. Bila data Anda telah valid dilanjutkan dengan mengisi formulir.
Isilah formulir pendaftaran, disertai dengan file KTP dan surat keterangan sehat jasmani rohani. Kemudian Anda akan mendapatkan bukti registrasi via email. Proses ini sangat penting dalam tata cara membuat SIM.
Langkah terakhir ialah melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Biaya pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Indonesia. Pembayaran ini bisa Anda lakukan dengan mudah dengan linkaja.id.
Tutorial Bayar SIM Online melalui Aplikasi LinkAja
- Download aplikasi LinkAja di play store maupu APP store pada smartphone Anda.
- Anda harus mengisi saldo yang cukup untuk membayar biaya pembuatan SIM online
- Buka aplikasi LinkAja, pada halaman utama klik pada pilihan “Bayar”
- Kemudian lakukan scan kode QR pada bagian loket pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pilih bagian SIM.
- Setelah itu input nominal yang akan dibayarkan.
- Lalu isilah nomor ID Pelanggan, dan klik Lanjut
- Dan transaksi pun berhasil, pembayaran Anda telah selesai dilakukan. Kemudian Anda akan menerima bukti pembayaran pada aplikasi LinkAja.
Cara membuat SIM dan proses pembayaran melalui linkaja.id ternyata semudah itu. Tidak ada lagi kata mager buat daftar SIM. Yuk bikin SIM sekarang !
1 komentar: